Keterangan |
: Sumber air baku di Kota Bandung mengalami kelangkaan air akibat keterbatasan
kawasan resapan air dan terjadinya penurunan muka air tanah setiap tahunnya,
sehingga sumber air baku utama Kota Bandung diperoleh dari luar wilayah
administrasi Kota Bandung. Saat terjadi musim kemarau, kondisi sumber air baku
Kota Bandung yang berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung menjadi
kering serta mengalami penurunan setiap harinya. Hal tersebut berbanding terbalik
dengan kebutuhan air bersih yang selalu meningkat. Melihat kondisi tersebut, dimana
kebutuhan air bersih Kota Bandung yang semakin meningkat sementara
ketersediaannya terbatas, maka Kota Bandung terancam mengalami krisis air bersih
di masa mendatang. Saat ini capaian kinerja pelayanan air bersih yang dilakukan oleh
pemerintah daerah Kota Bandung berada di bawah target yang telah ditetapkan.
Adapun cakupan layanan air bersih perpipaan yang dilakukan oleh PDAM masih
terbilang rendah serta banyaknya laporan yang masuk dari warga Kota Bandung
yang mengeluhkan soal penyaluran air. Selain itu, belum optimalnya keterlibatan
masyarakat Kota Bandung dalam upaya perlindungan sumber daya air. Berdasarkan
kondisi tersebut, perlu adanya tata kelola air yang baik dari para pemangku
kepentingan baik pemerintah, BUMD, swasta, koperasi, maupun kelompok
masyarakat untuk menjamin keberlanjutan sistem penyediaan air bersih. Untuk
mencapai tata kelola air yang baik, pemangku kepentingan harus mampu memahami
kondisi eksisting tata kelola air yang ada agar dapat mengetahui hal-hal yang perlu
ditingkatkan untuk mencapai penyelenggaraan air bersih dan pengelolaan sumber
daya air yang berkelanjutan sehingga nantinya dapat mengantisipasi dan/atau
mengatasi permasalahan krisis air bersih yang terjadi di Kota Bandung. Penelitian
ini bersifat kualitatif yang dilakukan dengan metode survei instansional, studi
literatur, dan wawancara semi terstruktur, serta analisis deskriptif komparatif untuk
analisisnya. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa sebagian besar tolok ukur pada
masing-masing kriteria tidak terpenuhi, yang berarti tata kelola air di Kota Bandung
tidak bisa mengantisipasi dan/atau mengatasi terjadinya krisis air bersih. Hal tersebut
sejalan dengan kondisi ketercukupan air bersih di Kota Bandung yang tidak terpenuhi
di masa mendatang. Oleh karena itu, pemangku kepentingan perlu meningkatkan tata
kelola air untuk mencapai penyelenggaraan air bersih yang berkelanjutan. |