Perpustakaan ITB

Judul Penulis / Pembimbing TA Tahun Penerbit Perpustakaan

Perbandingan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Tradisional Dengan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Formal (Studi Kasus: Desa Adat Penglipuran)


Nomor Panggil PWK

TA/2014/2108 WUL

Penulis

WULANSARI, Tri Rahayu

Penerbit

Prodi PWK SAPPK-ITB

Tahun Terbit

2014

Ketersediaan

NoNomor IndukKembaliKoleksi
NoNomor IndukTanggal
NoNomor IndukTanggal
NoNomor IndukTanggal
NoNomor IndukLokasiKoleksi
1 1115402108 Tugas Akhir JBPTITBSAPPK
2 4154002108 Tugas Akhir JBPTITBSAPPK
No AntrianTanggal ReservasiUser

Detil

Kolasi : xiv, 255 hlm.; 30 cm
Materi Koleksi : Book
Bahasa : Indonesia
Subjek : Tata Ruang
Kata Kunci : Desa Adat, aturan tata ruang, perbandingan, pengendalian pemanfaatan ruang
Keterangan : Kearifan lokal dalam penataan ruang yang tetap terwujud dan tetap lestari di Indonesia dapat dilihat di Provinsi Bali karena adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam bentuk desa adat atau desa pekraman dan falsafah Tri Hita Karana. Desa adat di Provinsi Bali memiliki hak otonom yang dilegalkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 yang meliputi hak untuk membuat awig-awig (peraturan desa adat), mengatur masyarakat desa adat, serta mengelola kekayaan desa dan lainnya. Eksistensi desa adat di Provinsi Bali menyebabkan adanya dualisme kelembagaan penataan ruang di wilayah desa adat. Desa Adat Penglipuran adalah salah satu desa adat tradisional di Provinsi Bali yang masih menggunakan konsep tata ruang tradisional. Kondisi ini menjadi daya tarik wisata dan membuat Desa Adat Penglipuran ditetapkan sebagai desa wisata melalui Keputusan Bupati Kabupaten Bangli Nomor 115 Tahun 1993. Pengendalian pemanfaatan ruang Desa Adat Penglipuran belum memiliki kekuatan hukum yang jelas karena belum adanya dokumen legal yang menjadi pedoman. Akan tetapi, tata ruang tradisional Desa Adat Penglipuran tetap terjaga dan lestari hingga saat ini. Hal ini mengindikasikan adanya suatu upaya untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang dilakukan di Desa Adat Penglipuran. Studi ini dilakukan untuk membandingkan pengendalian pemanfaatan ruang tradisional yang dilakukan di Desa Adat Penglipuran berdasarkan aturan tata ruang setempat yang pada akhirnya dibandingkan dengan pengendalian pemanfaatan ruang formal. Hasil perbandingan tersebut dapat menjadi masukan untuk pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan yang memiliki nilai preservasi budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut studi ini mengidentifikasi pengendalian pemanfaatan ruang tradisional yang ada melalui metode analisis deksriptif kualitatif dan analisis isi. Kemudian hasil identifikasi tersebut dibandingkan dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan Indonesia. Hasil analisis menunjukkan adanya konsepsi tata ruang berdasarkan filosofi Tri Hita Karana dan tata ruang tradisional Bali yang digunakan dalam tata ruang tradisional Desa Adat Penglipuran. Selain itu, terdapat aturan-aturan tata ruang dan kepemilikan lahan yang menjadi awig-awig Desa Adat Penglipuran. Bentuk utama pengendalian pemanfaatan ruang di Desa Adat Penglipuran ialah legalisasi aturan tata ruang dan kepemilikan lahan. Aturan tata ruang yang dikonsepsikan dari tata ruang tradisional Bali dan tradisi leluhur menjadi aturan yang mengikat dalam awig-awig dan kesepakatan warga. Selain itu, aturan kepemlikan lahan juga mengikat masyarakat dan lembaga desa adat yang ada untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Hasil analisis juga menunjukkan adanya peran serta masyarakat dalam pengendalian berupa pemberian sanksi dan pengawasan pelaksanaan aturan tata ruang tersebut. Hasil perbandingan pengendalian pemanfaatan ruang tradisional dan formal di Desa Adat Penglipuran menunjukkan adanya kesepadanan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang di antara keduanya. Di Desa Adat Penglipuran terdapat aturanaturan tata ruang yang sepadan dengan aturan tata ruang formal. Selain itu, terdapat perangkat pengendalian pemanfaatan ruang tradisional, yaitu awig-awig yang sepadan dengan peraturan zonasi, disinsentif, dan sanksi administrasi. Desa adat dan Bendesa Adat dalam lembaga adat di Desa Adat Penglipuran sepadan pula dengan lembaga pengendalian pemanfaatan ruang formal.